Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Haru Beby Prisillia yang Rindu Onad: Babe, I Miss You
Advertisement . Scroll to see content

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Hendak Edarkan Ratusan Gram Sabu di Setiabudi

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:18:00 WIB
Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Hendak Edarkan Ratusan Gram Sabu di Setiabudi
Polsek Tebet menangkap pria paruh baya karena mengedarkan ratusan gram sabu. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika berhasil menjual seluruh sabu, KP bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp7 juta lebih," tutur Murodih.

Murodih menambahkan bahwa KP mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023.  Polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan menyelidiki kemungkinan KP mengedarkan sabu ke luar wilayah Tebet.

"Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Murodih.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut