Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Hendak Edarkan Ratusan Gram Sabu di Setiabudi
JAKARTA, iNews.id - Seorang pria paruh baya KP (50) harus menelan pil pahit di masa senjanya. Pasalnya, dia ditangkap oleh jajaran Polsek Tebet saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
KP tertangkap tangan menyimpan sabu dengan total sebanyak 488,87 gram.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Menteng Wadas Selatan, Setiabudi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami amankan pelaku berinisial KP berumur 50 tahun," ujar Kapolsek Tebet, Kompol Murodih.
Kronologi penangkapan KP berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Tebet. Petugas menggerebek sebuah indekos milik KP dan menemukan 6 bungkus plastik bening besar berisi sabu.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah handphone milik KP.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan telepon dari seseorang melalui nomor pribadi, di mana dia diperintahkan untuk mengedarkan barang haram tersebut," tutur Murodih.
Berdasarkan pengakuan KP, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IF alias Kebod di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia dijanjikan imbalan sebesar Rp1,8 juta per 100 gram sabu yang terjual.
"Jika berhasil menjual seluruh sabu, KP bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp7 juta lebih," tutur Murodih.
Murodih menambahkan bahwa KP mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan menyelidiki kemungkinan KP mengedarkan sabu ke luar wilayah Tebet.
"Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Murodih.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq