Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Jadi Penghasut Massa dalam Demo UU Cipta Kerja, 2 Mahasiswa di Ambon Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 07:56:00 WIB
Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria 23 tahun yang diduga memobilisasi pelajar untuk aksi kekerasan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi menemukan pesan yang dikirimkan F berisi seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, hingga merusak fasilitas umum.

“Percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, polisi mengamankan senjata tajam dari tangan F. Polisi masih menelusuri asal-usul senjata tajam tersebut serta kaitannya dengan rencana aksi.

Verdika menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif dan terlibat dalam mobilisasi pelajar.

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut