Pria Penyuka Sesama Jenis Tewas Kejang-Kejang Diperas di Hotel, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Jumat, 31 Januari 2020 - 17:43:00 WIB
Heru memaparkan, korban sempat menolak memberikan uang. Namun, para pelaku nekat merampas ponsel korban hingga dia ketakutan dan kejang-kejang akibat penyakit jantung.
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin Kasubnit 1 Resmob Ipda Rezky Nur Haris menangkap keempat pelaku pada Selasa, 28 Januari dan Rabu, 29 Januari 2020.
Sejumlah barang bukti seperti enam ponsel, sandal yang dipakai tersangka juga disita petugas. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan.
"Ancaman hukuman di atas tujuh tahun," ujar Heru.
Editor: Djibril Muhammad