Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Program Bangun DKI Libatkan Warga, Anies Siapkan Pergub Pemberian Dana

Kamis, 14 Februari 2019 - 03:03:00 WIB
Program Bangun DKI Libatkan Warga, Anies Siapkan Pergub Pemberian Dana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan program pelibatan masyarakat dalam mengelola pembangunan di wilayah Ibu Kota. Untuk memperkuat rencana itu, pemprov akan menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran dana yang diberikan.

“Ya, itu yang nanti harus ada aturannya, harus dibuatkan. Nah, di situlah kemudian kenapa diperlukan nanti akan ada Pergub yang mengatur detailnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Menurut dia, dana yang digelontorkan kepada masyarakat dalam pembangunan di kampung akan dialokasikan lebih besar. Sebab, yang mengetahui kebutuhan adalah warga.

“Target kita malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujar dia.

Anies menuturkan, pelaksanaan pembangunan yang dikelola warga akan mengikuti standarisasi yang ditetapkan Pemprov DKI.

"Ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian SPM (standar pelayanan minimal), semua sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, dalam program ini, Pemprov DKI sudah memiliki perencanaan pembangunan di suatu wilayah, termasuk anggarannya. Nantinya, pelaksanaan pembangunan diserahkan kepada organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut, seperti karang taruna, pengurus RT RW, dan lainnya.

"Kalau dulu yang mengerjakan hanya pemerintah sendiri atau swasta. Kalau sekarang ada unsur organisasi kemasyarakatan," kata dia.

Pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk pembangunan di wilayahnya rencananya direalisasikan mulai tahun ini. Pemberian dana tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut