Prokes Warga Jakarta Timur Kendor, Dalam Sehari 400 Pelanggar Terjaring Razia Masker
Kamis, 10 Februari 2022 - 15:24:00 WIB
Budhy menuturkan ada dua pilihan sanksi bagi pelanggar operasi tertib masker, pertama kerja sosial seperti menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan. Kedua membayar sanksi administrasi sebesar Rp250.000, pilihan sanksi ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada masa PPKM Level 3 sekarang.
"Sesuai Kepgub nomor 118 tahun 2022 juncto penindakan berdasarkan Pergub no 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda no. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19," tuturnya.
Editor: Reza Fajri