Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Kontrakan di Jaktim, Seorang Perempuan Tewas Terjebak dalam Bangunan
Advertisement . Scroll to see content

Prokes Warga Jakarta Timur Kendor, Dalam Sehari 400 Pelanggar Terjaring Razia Masker

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:24:00 WIB
Prokes Warga Jakarta Timur Kendor, Dalam Sehari 400 Pelanggar Terjaring Razia Masker
Satpol PP dilibatkan selama pemberlakukan aturan PSBB di DKI Jakarta (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Budhy menuturkan ada dua pilihan sanksi bagi pelanggar operasi tertib masker, pertama kerja sosial seperti menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan. Kedua membayar sanksi administrasi sebesar Rp250.000, pilihan sanksi ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada masa PPKM Level 3 sekarang.

"Sesuai Kepgub nomor 118 tahun 2022 juncto penindakan berdasarkan Pergub no 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda no. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19," tuturnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut