Propam Periksa Anggota Polsek Tebet terkait Laporan Pelecehan Jurnalis di KRL
Jumat, 19 Juli 2024 - 22:58:00 WIB
Korban sempat melaporkan ke Polsek Tebet, tapi diminta laporannya dialihkan ke Polres Jakarta Selatan.
Meski demikian, laporan korban akhirnya diterima di Polres Jakarta Selatan, namun tetap tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Setelah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, laporan saya tetap tidak bisa diproses karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang ditentukan,” kata QHS, Kamis (18//2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq