Prostitusi Online Artis di Sunter, Muncikari Pasang Tarif hingga Rp110 Juta
Jumat, 27 November 2020 - 17:56:00 WIB
Dia menyebut pasutri ini telah menjalankan bisnis prostitusi online selama setahun. Dalam kurun waktu itu pasutri ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp300 juta.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman pidanya 15 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama