Prostitusi Online Artis di Sunter, Muncikari Pasang Tarif hingga Rp110 Juta
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AR dan CA dalam kasus prostitusi online yang menjerat artis ST (27) dan MA (26) di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan kedua muncikari memasang tarif puluhan juta bagi para pria hidung belang.
"Yang bersangkutan memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Bahkan tersangka menyediakan layanan lebih bagi para pelanggannya dengan tarif mencapai Rp110 juta. Salah satunya seperti yang dilakukan artis ST dan MA.
"Jadi perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut dengan 'threesome'. Itu tarifnya Rp110 juta dengan keuntungan bagi muncikari sebesar Rp50 juta," kata Sudjarwoko.