Proyek Revitalisasi Kawasan Monas, DPRD DKI Jakarta Temukan Banyak Kejanggalan
Kemudian, Pandapotan menemukan papan pemberitahuan proyek yang tertulis pengerjaan menggunakan anggaran 2019 dengan masa kerja hanya 50 hari kalender sejak 12 November lalu. Pandapotan merasa heran sebab jika berpatokan pada informasi tersebut maka seharusnya pengerjaan sudah selesai dilakukan sebab melebihi batas waktu.
"Makanya saya terkejut juga melihat pekerjaan ini, kok dipaksain seperti ini. Toh kan kalau pekerjaan anggaran 2019 bisa dikerjakan 2020 pakai anggaran apa? Makanya kita pertanyakan pada pihak perusahaan enggak ada yang bisa jawab. Kita cek ke papannya anggaran 2019 dan dikerjakan 50 hari kerja dan kontraknya sekitar November," tuturnya.
Dengan demikian, Komisi B akan menyampaikan hasil temuan ini dan meneruskan kepada pimpinan DPRD agar segera ditindaklanjuti. Bahkan, Pandapotan mendorong agar dilakukan pemanggilan kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut.
"Iya kita akan bersurat nanti kita pertanyakan ke (Dinas) Citata. Makanya habis ini kita rapat internal. Nanti akan kita koordinasi dan lapor pimpinan," kata Pandapotan.
Editor: Djibril Muhammad