PSBB Berakhir Besok, Pemkot Depok Akan Terapkan PSKS
DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan menerapkan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) di 31 wilayah rukun warga (RW). Aturan tersebut akan diterapkan setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) berakhir 4 Juni 2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pengaturan PSKS di wilayah tersebut tidak berbeda jauh dengan PSBB. Misalnya, prosedur keluar masuk dan pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR),
"Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," ujar Mohammad Idris di Depok, Rabu (3/6/2020).
Sejumlah protokol kesehatan lainnya yang diterapkan, seperti pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW dan sukarelawan.
"Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun," ucapnya.
Menurutnya, kegiatan di tempat ibadah akan diatur sesuai protokol kesehatan yang akan disosialisasikan besok. Dia menyampaikan, hanya untuk RW dan kelurahan-kelurahan tertentu yang kemungkinan besar tetap harus melalukan kegiatan di rumah saja.
"Tentunya kita harus tetap bisa bersabar menunggunya," katanya.
Sejak 28 Mei 2020 hingga saat ini, kata dia tren reproduksi efektif Kota Depok semakin menurun. Normal baru (new normal), akan diberlakukan jika reproduksi efektif semakin membaik dan bisa mencapai 0,5 atau 1.
"Insyaallah setelah Kamis, 4 Juni 2020 kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan. Antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi