PSBB di Depok Diperpanjang hingga 26 Mei 2020
DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 26 Mei 2020. Perpanjangan itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui PSBB tahap II. Masa inkubasi akan berlaku 14 hari dari 13-26 Mei 2020.
"Saya mohon agar warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB," katanya dalam keterangan tertulisnya, di Depok, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020).
Dasar perpanjangan PSBB merujuk pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Yaitu Tentang Perpanjangan Kedua PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan lainnya yang dijadikan rujukan yaitu, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.