Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Diberi Uang Rokok, Pemuda di Tangerang Tega Bunuh Ayah Kandung
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Diterapkan di Tangerang Raya 18 April, Ini 7 Larangan yang Harus Diketahui

Jumat, 17 April 2020 - 23:16:00 WIB
PSBB Diterapkan di Tangerang Raya 18 April, Ini 7 Larangan yang Harus Diketahui
Gubernur Banten Wahidin Halim (dok. Instagram Wahidin Halim)
Advertisement . Scroll to see content

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya.

Sementara, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.

Berikut ini tujuh larangan yang wajib diketahui saat penerapan PSBB:

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal.

Ketiga, pekerja bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut