Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Diberi Uang Rokok, Pemuda di Tangerang Tega Bunuh Ayah Kandung
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Diterapkan di Tangerang Raya 18 April, Ini 7 Larangan yang Harus Diketahui

Jumat, 17 April 2020 - 23:16:00 WIB
PSBB Diterapkan di Tangerang Raya 18 April, Ini 7 Larangan yang Harus Diketahui
Gubernur Banten Wahidin Halim (dok. Instagram Wahidin Halim)
Advertisement . Scroll to see content

Keempat, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut