PSBB DKI Jakarta, Pekerja Konstruksi Harus Tinggal di Mes
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Semua ketentuan tentang PSBB di Jakarta tertuang dalam Pergub Nomor 33/2020 berisi 28 pasal.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengatakan PSBB mengatur penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor selama dua pekan ke depan. Kecuali untuk 11 sektor, termasuk konstruksi.
Untuk bidang tersebut, Anies mengatakan pekerja konstruksi harus tetap berada di lingkungan proyek dan tidak keluar masuk selama PSBB berlangsung. Pengelola wajib menyediakan tempat tinggal atau mess bagi pekerja sehingga mereka tak perlu keluar masuk.
"Pengelola proyek wajib menyediakan tempat tinggal, tempat makan dan minum serta fasilitas kesehatan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Untuk sektor-sektor yang dikecualikan, Anies meminta perusahaan mengatur jumlah karyawan yang bekerja di waktu bersamaan. Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuki memastikan ada pembatasan fisik atau physical distancing.