PSBB Kabupaten Bekasi Diperpanjang hingga 19 Mei
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) hingga sepekan ke depan. Perpanjangan tersebut menyusul penerapan tahap 2 yang berakhir Selasa (12/5/2020).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pengajuan PSBB tahap 3 ini telah diajukan Pemkab Bekasi sejak Senin (11/5/2020). Pengajuan penambahan masa PSBB diputuskan usai rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Hasil diskusi bersama Forkompimda menyepakati untuk PSBB ini diperpanjang karena kami ingin mengantisipasi terus pergerakan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Jadi kita perpanjang selama sepekan atau hingga 19 Mei," ujar Eka Supria Atmaja, Selasa (12/5/2020).
Perpanjangan ini, kata dia sesuai kesepakatan bersama Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi dan Wali Kota Depok untuk mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar PSBB di Bodebek diperpanjang.
Menurutnya, penerapan PSBB tahap 3 ini timnya akan lebih intensif melaksanakan swab test PCR dan rapid test Covid-19. Selain itu akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.