PSBB Total, Anies Evaluasi Izin Operasional Industri dari Kementerian Perindustrian
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pada 14 September 2020. Pemberlakuan PSBB total itu untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di Ibu Kota yang dalam pekan terakhir ini penambahannya mengkhawatirkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan mengevaluasi Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian pada perusahaan-perusahaan nonesensial. Hal itu untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan usaha maupun sosial berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan penularan.
"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang nonesensial yang dulu mendapatkan izin (IOMKI) akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian saat PSBB Total ini," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Para pemegang izin tersebut, Anies memaparkan, di luar bidang industri esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi selama pemberlakuan PSBB Total. Bidang industri esensial yang secara total sejumlah 11 bidang itu juga boleh berjalan dengan operasi minimal tidak seperti biasanya.
"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi, agar lebih terawasi sehingga tidak menyebabkan penularan," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.
PSBB Total ini, akan berlaku mulai pada Senin, 14 September 2020. Pada hari yang sama, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan-kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujarnya.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB total karena melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif Covid-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen. Hal itu berada di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen dan juga melihat perkembangan angka kematian.
"Dengan melihat keadaan darurat ini, enggak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," tuturnya.
Selama PSBB Total yang belum diketahui sampai kapan berakhirnya, hanya 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan yakni kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Editor: Djibril Muhammad