PSBB Total, Restoran dan Rumah Makan di Jakarta Hanya Boleh Take Away
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai besok Senin (14/9/2020). Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau take away.
Dalam kebijakan tersebut, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung.
"Restoran, rumah makan dan kafe bisa beroperasi hanya dengan berikan pengantaran, tidak diizinkan makan di tempat," kata Anies saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Selain itu, Anies mengatakan pimpinan kantor atau tempat kerja wajib mengatur mekanis bekerja dari rumah bagi pegawainya. Apabila pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan membatasi paling banyak 25 persen.
"Kalau terpaksa sebanyak-banyaknya 20 persen, berlaku dua pekan," kata Anies.
Editor: Faieq Hidayat