Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Transisi, Acara Pernikahan Masih Dibatasi Maksimal 30 Orang

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:22:00 WIB
PSBB Transisi, Acara Pernikahan Masih Dibatasi Maksimal 30 Orang
Ilustrasi (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Resepsi pernikahan masih belum boleh dilakukan pada masa PSBB transisi di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah dengan batasan maksimal 30 orang yang hadir.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi mengatakan, pada PSBB transisi ini, warga belum diperbolehkan melaksanakan acara resepsi pernikahan. Menurutnya, hanya akad nikah yang diperbolehkan dengan batasan maksimal 30 orang tamu yang hadir.

"Resepsi pernikahan masih terlalu rawan terjadi penularan Covid-19," kata Bambang kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Bambang menjelaskan, dalam resepsi pernikahan, umumnya akan dihadiri oleh banyak orang dan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI cenderung dilanggar.

Tamu-tamu undangan yang datang kata Bambang sangat berpotensi berkerumun dan jelas sangat rawan untuk terjadi penularan wabah ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut