Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Transisi, Acara Pernikahan Masih Dibatasi Maksimal 30 Orang

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:22:00 WIB
PSBB Transisi, Acara Pernikahan Masih Dibatasi Maksimal 30 Orang
Ilustrasi (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Tamu resepsi undangan banyak dan sulit diatur. Mereka jalan jalan dan berkerumun. Itu yang dikhawatirkan," ujarnya.

Semua kegiatan di dalam ruangan masih dibatasi dengan jarak antar orang minimal dua meter. Ruangan juga wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

"Aktifitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25 persen. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan," bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata yang dikutip, Minggu (11/10/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut