Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Transisi, Anies: Bila Ada Toko dan Kantor Melanggar Diingatkan 2 Kali, yang Ketiga Ditutup

Jumat, 05 Juni 2020 - 13:12:00 WIB
PSBB Transisi, Anies: Bila Ada Toko dan Kantor Melanggar Diingatkan 2 Kali, yang Ketiga Ditutup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang hingga akhir bulan Juni. PSBB keempat ini merupakan masa transisi dengan beberapa kelonggaran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran. Dia mengatakan petugas tidak mungkin bisa mengawasi banyaknya usaha yang sudah buka kembali.

"Mari semua mengawasi, jika ada penyimpangan, laporkan kepada kami," kata Anies usai salat Jumat di Masjid Fatahillah, kompleks Balai Kota, Jumat (5/6/2020).

Anies mengatakan berdasarkan aturan kuota toko dan kantor bisa dibuka yakni 50 persen dari kapasitas asli. Jika ditemukan pelanggaran, kata Anies, akan diingatkan terlebih dahulu hingga dua kali.

"Kami tidak segan mencabut izin apabila ada pelanggaran. Bila ada pertokoan, perkantoran, yang kapasitasnya 50 persen, ingatkan dua kali. Yang ketiga akan ditutup," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut