Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Transisi, Anies: Bila Ada Toko dan Kantor Melanggar Diingatkan 2 Kali, yang Ketiga Ditutup

Jumat, 05 Juni 2020 - 13:12:00 WIB
PSBB Transisi, Anies: Bila Ada Toko dan Kantor Melanggar Diingatkan 2 Kali, yang Ketiga Ditutup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Anies mengatakan, saat ini merupakan fase transisi menuju kondisi aman dari Covid-19.

"Kami di Gugus Tuga Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpenjang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dia menuturkan, selama masa transisi ini aturan penerapan PSBB tidak ada perubahan. Saat ini, kata dia masih ada zona merah di berapa wilayah DKI Jakarta.

"Kita masih PSBB tetapi trasisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman sehat produktif," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut