Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Transisi di DKI Jakarta Berlaku, Mobil dan Motor Kena Aturan Ganjil Genap

Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:20:00 WIB
PSBB Transisi di DKI Jakarta Berlaku, Mobil dan Motor Kena Aturan Ganjil Genap
Ilustrasi PSBB transisi di DKI Jakarta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jelang kenormalan baru alias new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19) telah berlaku sejak, Jumat, 5 Juni 2020 di DKI Jakarta. Pemberlakuan itu bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Aturan tersebut memuat tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Pergub yang ditandatangani Anies pada Kamis, 4 Juni 2020 itu, berisi 30 pasal yang salah satunya memuat soal ganjil genap bagi kendaraan roda 2 dan 4.

Penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda 2 dan 4 itu tertuang dalam Pasal 17 dan 18. "Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 butir b seperti dikutip iNews.id, Sabtu (6/6/2020).

Berikut penjelasan lengkap Pasal 17 dan 18:

BAB VI
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI

Pasal 17
Ayat 1: Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
Ayat 2: Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;
b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
c. pengendalian parkir pada luar ruang miff street):

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut