JAKARTA, iNews.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini akan berlaku selama 14 hari atau 9-22 November 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan. Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.
Ambisi China Miliki 9 Kapal Induk dan Jet Tempur Generasi Ke-6 Bikin AS Merasa Terancam
“Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Gubernur Anies, pada Minggu (8/11/2020).
Sebelumnya, PSBB transisi diberlakukan pada 25 Oktober-8 November 2020. Penetapan itu mengacu pada tingkat penyebaran Covid-19 di Ibu Kota yang menurun.
Sementara itu berdasarkan data terkini, kasus positif Covid-19 di Jakarta telah menembus 112.027 orang. Data Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penambahan 826 orang dibandingkan hari sebelumnya.