Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil-Genap Belum Diberlakukan

Senin, 23 November 2020 - 04:09:00 WIB
PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil-Genap Belum Diberlakukan
PSBB Transisi diperpanjang, kepolisian masih meniadakan kawasan tertib lalu lintas sistem ganjil-genap (gage). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 6 Desember 2020. Atas kebijakan ini kepolisian masih meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage).

"Masih belum berlaku (ganjil-genap)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi Selasa (23/11/2020).

Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung 23 November sampai dengan 6 Desember 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila masih terjadi peningkatan kasus Covid-19, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut