PSBB Transisi, Polda Metro: Sanksi Tilang Elektronik Berlaku
Dia menjelaskan, sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditndak dengan ETLE, yaitu tidak memakai helm dikenakan ancaman kurungan paling lama 1 bulan penjara atau denda Rp250.000.
Kemudian, menggunakan gawai saat berkendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp750.000. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan dihukum kurungan penjara 2 bulan dan denda Rp500.000.
Sanksi lainnya, tidak memakai sabuk keselamatan saat mengendarai mobil dihukum 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 dan menggunakan pelat nomor palsu atau tidak terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dihukum kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor: Kurnia Illahi