PSBB Transisi, Polda Metro: Sanksi Tilang Elektronik Berlaku
JAKARTA, iNews.id – Sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta tetap berlaku meskipun aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan belum diterapkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pengendara diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, hanya pelat nomor kendaraan ganjil genap yang tidak terekam oleh ETLE.
“Kalau pelanggaran lainnya tetap berlaku,” ujar Fahri di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dia menuturkan, kamera yang sempat rusak saat demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Cipta Kerja telah diperbaiki.
“Sekarang semua kamera sudah berfungsi nomal, jadi kami minta masyarakat yang tidak ingin di tilang jangan melakuka pelanggaran,” ucapnya.