Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat
Advertisement . Scroll to see content

PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Bogor, Ini Tanggapan FPI

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:51:00 WIB
PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Bogor, Ini Tanggapan FPI
Maket pembangunan pesantren Megamendung (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII meminta pengosongan kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu dikelola oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui telah menerima surat yang dilayangkan PTPN VIII tersebut. Habin Rizieq, lanjut Aziz, juga sudah menjelaskan terkait status sertifikat berdirinya tempat Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Pada tanggal 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII, dalam Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika suatu lahan kosong digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap tanah tersebut," kata Aziz, dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Sedangkan dalam Undang-Umdang HGU tahun 196O disebutkan sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

"Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz syariah adalah milik PT. PN VII, tapi 30 tahun lebih PT. PN VIll tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahun lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tersebut. Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya jadi milik masyarakat," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut