PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Begini Respons Pemprov DKI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji dan evaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Sebelumnya PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP DKI 2022 5,1 persen.
Gugatan tersebut layangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
"Ya nanti kita sedang evaluasi, kita kaji ya. Nanti akan kita sampaikan (hasilnya)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Ariza menambahkan keputusan PTUN akan dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah banding atau tidak.
"Itu kan keputusan nanti kita akan pelajari, kita kaji apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. Kita pelajari nanti akan segera kami umumkan, kita sampaikan yang terbaik," ucap Ariza.
Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845," tulis amar putusan.
PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Editor: Faieq Hidayat