Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Cabut Pembatalan Lelang ERP, Begini Reaksi Pemprov DKI

Selasa, 03 Maret 2020 - 19:23:00 WIB
PTUN Cabut Pembatalan Lelang ERP, Begini Reaksi Pemprov DKI
ILustrasi Pemprov DKI
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP). PTUN juga memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak melakukan lelang ulang ERP.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan belum mengetahui adanya putusan tersebut. Meski begitu, dia menyebut, Pemprov DKI segera menindaklanjuti putusan PTUN.

"Yak belum ada putusannya, saya belum update, saya ada urusan dulu, sebentar dulu, sebentar dulu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai M Arif Pratomo mengabulkan seluruh permohonan konsorsium Smart ERP untuk mencabut surat pembatalan proses lelang ERP. Penggugat diwakili PT Balitowerindo sentra Tbk.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," ujarnya saat membacakan putusan, Selasa (3/3/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut