Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Cabut Pembatalan Lelang ERP, Begini Reaksi Pemprov DKI

Selasa, 03 Maret 2020 - 19:23:00 WIB
PTUN Cabut Pembatalan Lelang ERP, Begini Reaksi Pemprov DKI
ILustrasi Pemprov DKI
Advertisement . Scroll to see content

Arief juga memerintahkan tergugat yakni Pemprov DKI tidak melakukan lelang ulang soal jalan berbayar atau ERP, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pengajuan proses lelang jalan berbayar DKI Jakarta dalam status quo.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," ujarnya.

PTUN, Arief mengatakan, tak menerima eksepsi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP. "Dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," katanya.

Sebelumnya PT Smart ERP menggugat Pemprov DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) pada 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut.

Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, Senin, 24 Februari 2020, gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut