Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming
Advertisement . Scroll to see content

Pukul Anak SMP sampai Berdarah di Jalan Tol, MA Terancam Dibui 5 Tahun

Jumat, 24 Agustus 2018 - 19:29:00 WIB
Pukul Anak SMP sampai Berdarah di Jalan Tol, MA Terancam Dibui 5 Tahun
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/8/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, News.id – Aksi pemukulan yang dilakukan Misvanul Andri alias MA terhadap bocah SMP bernama Rayhan Ahmad Triputro alias RA (14) di Jalan Tol Jagorawi, Rabu (22/8/2018) lalu, berbuntut panjang. Pengemudi Chevrolet Captiva hitam bernomor polisi B 1207 TGZ itu terancam mendekam di penjara selama lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, tersangka MA bakal dijerat dengan pasal berlapis. “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 351 KUHP serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun,” ujar Nico di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sebelumnya, video amatir anak SMP dipukul oknum pengemudi mobil Chevrolet Captiva dengan nomor polisi B 1207 TGZ sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Tol Jagorawi Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8/2018) pukul 10.00 WIB. Oknum pengemudi mobil yang kemudian diketahui bernama Misvanul Andri itu tak terima mobil sedan yang dikendarai korban berhenti mendadak di depannya.

Setelah keluar dari pintu tol, MA lalu mengejar korban dan memalangkan kendaraannya untuk menyetop mobil sedan tersebut. Selanjutnya, pelaku memukul bocah SMP yang ada di dalam mobil sedan itu. Akibatnya, korban bernama Rayhan Ahmad Triputro mengalami pendarahan di hidungnya.

Nico menjelaskan, polisi saat ini telah menaikkan proses hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. “Tadi malam telah dilakukan pemeriksaan dan (pelaku) ditahan berdasarkan bukti dan keterangan saksi,” tuturnya.

Bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik antara lain berasal dari ibu korban, kakak korban, petugas Tol Jagorawi, keterangan tersangka MA sendiri, serta hasil visum. “Kami menetapkannya (MA) sebagai tersangka,” ucap Nico.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, kejadian bermula saat mobil korban melakukan perpindahan lajur ke depan mobil MA. Pelaku menganggap jarak mobil korban terlalu dekat dengan mobilnya. Karenanya, pelaku pun marah karena mobil korban menyalip dan berhenti mendadak di depannya.

“Dari hasil interogasi kemarin, saya lihat perpindahan lajur (oleh korban) ini masih hal yang wajar, kecuali terjadi kecelakaan. Kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran. Nah, kemarin itu tidak terjadi kecelakaan,” kata Nico.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Nico juga mengingatkan para pengemudi untuk saling menghormati sesama para pengguna jalan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut