Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Pulau Reklamasi Dihentikan, BUMD Pemegang Izin Terima Keputusan Anies

Kamis, 27 September 2018 - 17:54:00 WIB
Pulau Reklamasi Dihentikan, BUMD Pemegang Izin Terima Keputusan Anies
Pulau reklamasi teluk Jakarta (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin 13 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta. Ada dua pengembang yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkena dampak atas keputusan Pemprov DKI tersebut. 

Kedua BUMD pemegang izin pulau reklamasi itu, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Adapun Jaya Ancol memegang izin untuk Pulau I, J, dan K. Sementara PT Jakpro memegang izin Pulau O dan F.

Head of Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengatakan, sebagai BUMD, Jaya Ancol menerima keputusan Pemprov DKI. Namun, Agung mengungkapkan, perusahaannya tetap akan mempelajari terlebih dahulu atas keputusan Anies tersebut.

“Terima sih terima tapi kita pelajari dahulu, apa dampak-dampaknya. Pokoknya gitu dulu ya, nanti kita follow up kembali,” kata Agung kepada iNews.id, Kamis (27/9/2018). 

Senada diungkapkan Direktur PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto. Menurut dia, pihaknya akan mematuhi peraturan dan ketentuan dari semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI. “Kita akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan gubernur,” ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut