Pura-pura Jadi Debt Collector, 2 Pria Ini Nekat Rampas Motor di Jalan
Jumat, 24 Februari 2023 - 13:07:00 WIB
"Modus berpura-pura sebagai debt collector," ujar Zulkarnaen.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Cileungsi periode Januari-Februari 2023. Saat ini polisi masih mengejar 5 pelaku lainnya.
"Pelaku ini akan kita jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Zulkarnaen.
Editor: Reza Fajri