Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Sempurna Pasaribu Curiga Oknum TNI Terlibat Pembakaran, Puspomad: Jika Terbukti, Ditindak Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Puspomad: Prada MI Minum Minuman Keras sebelum Kecelakaan

Rabu, 09 September 2020 - 14:07:00 WIB
Puspomad: Prada MI Minum Minuman Keras sebelum Kecelakaan
Konferensi pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas di Mapuspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (Foto: iNews.id/RIezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

"Keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM pada saat bersama minum-minum tersebut tersangka Prada MI diketahui minum sebanyak dua gelas," tuturnya.

Motif kedua, sambung Dodik, Prada MI merasa malu kepada pimpinan bila kecelakaan yang dialaminya disebabkan minum minuman keras. Prada MI juga takut dan merasa bersalah karena merusak sepeda motor yang dipinjam dari atasannya.

"Karena kecelakaan tunggal itu mengakibatkan sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam yang dipimjam dari pimpinannya rusak. Prada MI juga takut diproses hukum karena saat bawa motor tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," ucapnya

Diberitakan sebelumnya, Puspomad telah memeriksa 81 personel dari 34 kesatuan yang ada di matra AD dalam kasus pengrusakan. Sebanyak 50 prajurit TNI AD telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Yang sudah naik status menjadi tersangka dan ditahan 50 personel," kata Dodik di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dodik melanjutkan, Puspomad juga tengah melakukan pendalaman kepada tiga personel TNI AD terkait kasus pengrusakan Polsek Ciracas. Sementara itu, 23 prajurit lainnya telah dikembalikan ke kesatuan asalnya lantaran hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut