Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara karena Dugaan Pengeroyokan
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar dan seorang artis Rico Valentino terkait dugaan penganiayaan atau pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4/2022).
Keduanya diduga menganiaya Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan, di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
Menurut Budhi, polisi masih mendalami lebih lanjut apakah korban dengan kedua pelaku itu saling mengenal. Sejauh ini belum ada indikasi kalau korban dan dua tersangka itu saling mengenal.
"Ini masih kami dalami karena memang mereka berbeda meja, mereka berbeda grup dan datangnya pun acaranya berbeda. Kalau RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ultah temannya, sedangkan NMA tak datang dalam acara ultah tersebut," kata Budhi.
Editor: Reza Fajri