Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta Perkara Pelanggaran Karantina
                
                TANGERANG, iNews.id - Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara pelanggaran karantina kesehatan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Vonis tersebut dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana.
                                Hukuman yang sama juga diberikan kepada Salim Nauderer kekasih Rachel, Maulida selaku manajernya dan Ovelina dari petugas bandara.
                                        “Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan denda Rp50 juta,” ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis.
Usai persidangan, Rachel tidak banyak berkomentar mengenai vonis tersebut. Dia hanya mengatakan, menjalani proses hukum yang berlaku. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” kata Rachel.
                                        Editor: Kurnia Illahi