Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Ratna Sarumpaet Mengaku Tiga Mantan Stafnya Jadi Saksi di Sidang Hoaks

Selasa, 02 April 2019 - 11:03:00 WIB
Ratna Sarumpaet Mengaku Tiga Mantan Stafnya Jadi Saksi di Sidang Hoaks
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Koordinator JPU Daroe Tri Sadono mengatakan saksi yang dipanggil pada persidangan lanjutan hari ini terdiri dari tiga orang staf Ratna, yaitu Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto. Satunya lagi adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Daroe mengatakan, Nanik merupakan salah satu orang yang pernah mendengarkan cerita dari Ratna. "Kami melihatnya kapasitasnya sebagai itu. Dan kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan," tuturnya.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut