Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Baliho Kampanye Langgar Aturan di Bogor Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu

Rabu, 10 Januari 2024 - 01:05:00 WIB
Ratusan Baliho Kampanye Langgar Aturan di Bogor Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu
Petugas menertibkan baliho di Bogor (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Ratusan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik Kabupaten Bogor ditertibkan petugas Satpol PP dan Bawaslu. Penertiban dilakukan karena pemasangan APK seperti baliho caleg dan bendera partai dilakukan di lokasi terlarang.

"Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Selasa (9/1/2024).

Penertiban ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bogor No. 200.2.1/09/Tapem. Selain itu, pemasangan APK juga melanggar PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 71, Perda No. 5 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan Perda No. 6 Tahun 2004.

"Penertiban juga dilakukan yang dipasang di pohon-pohon dan fasilitas umum," ujar Burhanudin.

Penertiban difokuskan di Jalan Tegar Beriman dan Jalan Pakansari ke arah Tugu Pancakarsa. Petugas mendapati sekitar 500 APK dengan berbagai jenis dan ukuran.

"Sekitar 500-an APK yang ditertibkan," kata Burhanudin.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut