Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Tiri Alvaro Dimakamkan di Kedaung Tangerang, Disaksikan Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Raup Keuntungan Rp10 Miliar, Pasutri Penjual Kasur Palsu di Tangerang Ditangkap

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:21:00 WIB
Raup Keuntungan Rp10 Miliar, Pasutri Penjual Kasur Palsu di Tangerang Ditangkap
Polres Tangerang Kota, Banten meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial TS (37) dan M (34) karena menjual kasur palsu selama lima tahun terakhir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah diteliti, WK mendapati kasur tersebut bukanlah keluaran PT Inoac alias palsu.

“Kemudian setelah diteliti oleh saudara saksi WK, dia menjelaskan bahwa kasur ini bukan kasur keluaran Inoac atau merek Inoac yang asli, tapi ilegal dan palsu," ujar Wahyu di Tangerang, Selasa (28/12/2021).

Dari hal ganjil itu WK pun menyelidiki dan menemukan sebuah toko furnitur di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang menjual barang palsu. WK kemudian mengadukan hal itu kepada pihak Legal PT Inoac yang bernama Radiosin Amora.

Kemudian mereka melayangkan laporan ke Polresta Tangerang. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai dua pasal yakni Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar dan/atau atau ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda paling banyak Rp200 juta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut