JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan yang dikerahkan Pemkot Jakarta Barat terus menggencarkan operasi yustisi penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Petugas masih menemukan banyak pelanggar tak menggunakan masker.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan sejak Senin (21/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020) petugas menindak 1.847 warga tak bermasker di delapan kecamatan. Jumlah itu hanya turun sembilan dari pekan sebelumnya.
Jenderal Israel yang Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina Mencoba Bunuh Diri
"Dari 1.846 pelanggar tersebut, sebanyak 1.646 orang memilih sanksi kerja sosial, sementara sisanya 200 orang memilih membayar denda administrasi," kata Tamo di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Denda yang berhasil dikumpulkan dari operasi yustisi selama sepekan ini mencapai Rp32.950.000. Sementara pelanggaran terbanyak warga tak pakai masker terjadi di Kecamatan Tambora dengan 406 orang.
Polisi di Medan Hukum Warga Tak Bermasker Lihat Replika Jenazah Pasien Covid-19
Sebanyak 365 pelanggar di kawasan terpadat se-Asia Tenggara itu memilih sanksi kerja sosial. Sedangkan 41 lainnya memilih membayar denda administrasi.
"Ada Rp6.750.000 juta yang dikumpulkan dari sanksi denda tertib masker di Tambora," ucap Tamo.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku