Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Razman Nasution Pede Tak akan Ditahan di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Senin, 04 November 2024 - 12:53:00 WIB
Razman Nasution Pede Tak akan Ditahan di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Pengacara Razman Nasution di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Razman Nasution percaya diri alias pede tidak akan ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Sebab, dia menyatakan ancaman hukuman pasal yang disangkakan terhadapnya di bawah lima tahun.

"Pasalnya 27 ayat 3 (UU ITE), ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tak bisa ditahan," ujar Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan, pasal 27 ayat 1 UU ITE mengatur pendistribusian informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan orang lain. Meski dikaitkan dengan pasal 310, pasal 311, pasal 55 ayat 1 ke-1, dan pasal 64 KUHP, dia yakin ancaman maksimal hukumannya empat tahun penjara.

"Sebenarnya ada upaya untuk menghapuskan, tapi tak apa-apa karena masih berlaku, pastinya ancaman hukuman lima tahun tak dapat ditahan," katanya.

Dia menambahkan, kasus yang menjeratnya terjadi saat dia menjadi pengacara Iqlima Kim. Seharusnya, terdapat aturan yang mengatur tentang profesi pengacara.

"Kalau saya dianggap turut serta sementara saya kuasa hukumnya, besok semua pengacara begitu dia ngomong di media bisa dituntut di pengadilan," kata Razman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut