Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Tersangka Peragakan 32 Adegan
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Kasus John Kei, 4 Fakta Baru Terungkap

Selasa, 07 Juli 2020 - 09:49:00 WIB
Rekonstruksi Kasus John Kei, 4 Fakta Baru Terungkap
Tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan dan kepemilikan senjata tajam John Kei. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut