Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ike Julies Tiati Soroti Kasus Aborsi Ilegal 50 Janin di Kemayoran: Usut Tuntas Jaringannya
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, Pelaku Buang Janin ke Toilet

Jumat, 25 September 2020 - 20:22:00 WIB
Rekonstruksi Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, Pelaku Buang Janin ke Toilet
Suasana rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

Calivijn mengatakan penghilangan barang bukti berupa janin yang masih berbentuk darah dan telah disedot dilakukan tanpa menggunakan bahan kimia. Dalam rekonstruksi itu terungkap tersangka asisten dokter membuang janin ke dalam toilet yang dibuktikan dengan penemuan di dalam septic tank yang identik dengan tersangka RS.

"Asisten dokter membuang janin ke dalam toilet yang ada di ruang tindakan. Penyidik kemudian dibantu dengan tim labfor dan identifikasi membuka septic tank dan kami temukan apa yang dijadikan barang bukti tersebut," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Praktik tersebut telah berjalan sejak 2017 dengan total lebih dari 32.000 orang.

Para pelaku sendiri mempromosikan klinik tersebut secara terbuka melalui website dan media sosial. Mereka yang mendaftar melalui website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak untuk dijemput.

Selama menjalankan bisnis aborsi ilegal tersebut, para pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp10 miliar. Hal itu terhitung sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut