Remaja di Johar Baru Ditangkap karena Bawa Pedang untuk Tawuran
Minggu, 22 November 2020 - 08:32:00 WIB
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam. AR terancam pidana di atas lima tahun penjara.
"Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam," ucap Supriadi.
Editor: Rizal Bomantama