Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam. AR terancam pidana di atas lima tahun penjara.
"Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam," ucap Supriadi.
Editor : Rizal Bomantama