Remaja Putri Bunuh Ayah Kandung di Jaktim, Ngaku Sakit Hati Sering Dimarahi
Senin, 24 Juni 2024 - 15:20:00 WIB
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.
Menurut dia, KS menusuk sang ayah sebanyak dua kali. Korban mengembuskan napas terakhir akibat tusukan tersebut.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian