Remaja Putri Bunuh Ayah Kandung di Jaktim, Ngaku Sakit Hati Sering Dimarahi
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Menurut dia, KS menusuk sang ayah sebanyak dua kali. Korban mengembuskan napas terakhir akibat tusukan tersebut.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Asyik Ngopi, Pria di Bengkulu Ditembak Adik Kandung Pakai Senapan Angin
Editor: Rizky Agustian