Resahkan Pedagang, Oknum Pungli Pasar Lama Serang Diciduk Polisi
SERANG, iNews.id - Polresta Serang Kota amankan seorang pria berinisial R yang melakulan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang. Polisi turut mengamankan uang sebesar Rp264.000 sebagai barang bukti.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan akan hal ini. Pelaku R berhasil ditangkap pada Jumat (25/2/2022) pukul 20:00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.
“Kita amankan Pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kita dalami," kata Maruli dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (26/2/2022).
Sebelumnya, diketahui aksi pungli meresahkan para pedagang setempat. Bahkan, beberapa pedagang mengeluh atas aksi tersebut.
Satreskrim Polresta Serang kota pun menindak lanjuti keluhan tersebut dan mendapati bahwa R melakukan aksinya kepada para pedagang dengan alasan sebagai uang keamanan.