Resahkan Warga Jabodetabek, 15 Pencuri Spion Mobil Diamankan Polres Jaksel
Senin, 09 Agustus 2021 - 16:05:00 WIB
Saat beraksi, para pelaku lebih sering berboncengan dengan motor. Mereka memilih target secara acak yaitu mobil yang terparkir tanpa ada penjagaan.
"Total barang bukti dari 23 TKP kita amankan barang bukti 18 (pasang) plus satu sebelah saja serta sepeda motor yang dilakukan untuk melakukan aksinya," tutur Azis.
Hasil curian para pelaku hanya disetorkan ada satu penadah berinisial Y. Barang hasil curian akan dihargai berkisar Rp300.000 sampai Rp600.000 tergantung jenis spion dari kendaraan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama