Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Cabut Izin Diskotek Eksotis, Pemprov Deadline 5 Hari untuk Tutup

Jumat, 13 April 2018 - 13:30:00 WIB
Resmi Cabut Izin Diskotek Eksotis, Pemprov Deadline 5 Hari untuk Tutup
Ilustrasi penggerebekan narkoba (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup diskotek Eksotis Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penutupan itu seiring dicabutnya izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Surat pencabutan TDUP diskotek Eksotis beredar di media sosial. Surat dengan nomor 3262/-1.858.25 berisi tentang pemberitahuan terkait TDUP diskotek Eksotis dikirim Pemprov DKI pada Kamis 12 April. Pemprov memberikan jatuh tempo 5X24 jam kepada pengelola untuk menghentikan  seluruh operasional tempat hiburan malam tersebut.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi membenarkan bahwa jajarannya telah mengeluarkan surat pencabutan TDUP diskotek eksotis.

“Iya, jadi kan kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata dan harus ditindaklanjuti, kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan ke manajemen,” ujar Edy, Jumat (13/4/2018) siang. 

Menurut dia, surat tersebut sekaligus meminta pihak manajemen eksotis untuk segera menutup secara mandiri. Pemprov memberikan jangka waktu sampai 18 April. Apabila yang bersangkutan masih tidak mengindahkan surat peringatan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan daerah. Surat tersebut juga sudah diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Edi melanjutkan, pencabutan izin operasional eksotis dilakukan atas temuan narkoba beberapa waktu lalu. “Iya, narkoba itu berat, enggak ada lebih dari cukup untuk penutupan. Kita sudah koordinasi ke satpol pp, sudah lapor ke pak gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya Seorang pria bernama Sudirman ditemukan tergeletak di diskotek Eksotik Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu 1 April. Pengunjung diskotek berusia 47 tahun itu tewas diduga overdosis minuman beralkohol atau narkoba, karena mengeluarkan busa dari mulutnya.

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta Brigjen Pol Johnypol Latupeirisa mengatakan, sudah dua kali menggelar razia di eksotis dan selalu menemukan pengguna narkoba dari hasil tes urine. BNNP juga merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk menutup tempat hiburan malam tersebut.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut