Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Resto Boleh Buka Mulai 8 Juni, RM Padang Dilarang Mini Prasmanan

Kamis, 04 Juni 2020 - 19:29:00 WIB
Resto Boleh Buka Mulai 8 Juni, RM Padang Dilarang Mini Prasmanan
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Ada sejumlah tempat atau kegiatan yang mulai kembali dibuka di masa transisi menuju kondisi bebas dan aman dari Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa, salah satu sektor yang boleh dibuka adalah tempat dari jasa usaha makanan dan minuman seperti rumah makan, seperti restoran, rumah makan, warung kopi (Coffee Shop), dan sebagainya. Sektor ini akan mulai dimulai berbarengan dengan sektor perkantoran.

"Rumah makan juga bisa dimulai senin 8 Juni," kata Anies, dalam jumpa persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Mantan Mendikbud itu menegaskan bahwa sektor jasa makanan dan minuman ini juga sama dengan sektor lainnya dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus penyebaran Covid-19. Adapun protokol yang perlu diperhatikan diantaranya; jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas yang ada di tempat tersebut.

Selain itu, penyajian makanan dilarang menerapkan metode prasmanan (a la carte). Kemudian, untuk transaksi jual belinya, Anies mendorong agar transaksi tidak atau tanpa mengunakan uang tunai (cashless).

"Catatan, penyajian a la RM Padang (Mini Prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan," ujar dia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut